PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 7
BAB 5 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atas Kerugian Negara
BP/BPP diduga menimbulkan Kerugian Negara, Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran BNPB membebastugaskan
sementara BP/BPP dari jabatannya dan menetapkan
penggantinya.
