Pasal 6
BAB 4 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Kepala BNPB
membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sekretaris utama sebagai ketua;
inspektur utama sebagai wakil ketua;
2019, No. 740
kepala biro keuangan sebagai sekretaris;
inspektur sebagai wakil sekretaris; dan
anggota dari unit kerja terdiri atas inspektorat
utama, biro keuangan, biro hukum dan kerja sama,
biro umum, dan bidang lain terkait.
(3) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(4) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara;
menginventarisasi kasus Kerugian Negara;
menghitung jumlah Kerugian Negara;
mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-
bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
- menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara, pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain
yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian
Kerugian Negara kepada pimpinan instansi.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, TPKN dibantu oleh
Sekretariat TPKN.
2019, No. 740 -10-
Bagian Kesatu
Verifikasi dan Penilaian Kerugian Negara
