Pasal 5
BAB 3 — SUMBER INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Pimpinan unit kerja wajib segera meneliti apakah
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berhubungan dengan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
2019, No. 740 -8-
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan unit kerja wajib meneliti kembali hal-hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pimpinan unit kerja dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk membantu TPKN dalam menyelesaikan
Kerugian Negara.
(4) Keanggotaan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur:
pejabat administrator;
pejabat pengawas; dan
pelaksana.
(5) Penelitian yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc dituangkan
dalam laporan hasil pemeriksaan yang meliputi:
jumlah Kerugian Negara;
pegawai ASN dan penyedia barang/jasa yang
bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
- bukti dokumen.
(6) Pimpinan unit kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim
Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Kepala BNPB dengan tembusan kepada TPKN untuk
diproses lebih lanjut.
(7) Kepala BNPB segera menugaskan TPKN untuk
menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Negara dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
laporan.
