Pasal 4
BAB 3 — SUMBER INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan
langsung;
hasil pengawasan Inspektorat Utama;
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
laporan tertulis yang bersangkutan;
informasi tertulis dari masyarakat secara
bertanggung jawab;
perhitungan ex officio; dan/atau
pelapor secara tertulis.
(2) Perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas
uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/daerah yang menjadi tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang berada
dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal
dunia.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan
sebagai dasar bagi pimpinan unit kerja dalam melakukan
tindak lanjut ganti Kerugian Negara dan wajib dikelola oleh setiap pimpinan unit kerja.
