Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penyelesaian Kerugian Negara dapat diselesaikan dengan
cara:
penggantian secara tunai; dan
penggantian dengan cara mengangsur dengan menandatangani SKTJM disertai jaminan yang
memadai.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diganti dengan barang dan
spesifikasi yang sama.
(3) Penggantian secara tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak memungkinkan, maka penggantian
dilakukan secara angsuran maksimal 2 (dua) tahun
dengan cara sebagai berikut:
- BP/BPP melakukan pemotongan gaji,
menyetorkannya ke rekening Kas Negara, dan menyampaikan bukti penyetorannya kepada
Sekretaris Utama u.p. Kepala Biro Keuangan;
- BP/BPP yang bersangkutan menyetorkan angsuran ke rekening Kas Negara dan menyampaikan bukti
penyetorannya kepada Sekretaris Utama u.p. Kepala
Biro Keuangan;
- pemotongan gaji melalui KPPN dan menyampaikan
fotokopi SPM/SP2D gaji yang tertera potongan
pengembalian Kerugian Negara kepada Kepala Biro Keuangan;
- dalam hal pegawai ASN memasuki masa pensiun,
maka Sekretaris Utama menerbitkan surat pemberitahuan kepada cabang PT Taspen setempat
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah surat keputusan penghentian pembayaran
dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih
mempunyai utang kepada negara; atau
- dalam hal penggantian melewati batas waktu 2 (dua)
tahun, maka TPKN wajib memperbarui SKTJM.
2019, No. 740
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disertai dengan kuasa untuk menjual barang yang dijadikan jaminan.
