Pasal 9
BAB 5 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
menunjukkan telah terjadi Kerugian Negara dengan
terbukti adanya perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada BNPB untuk memproses penyelesaian
Kerugian Negara melalui SKTJM.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
menunjukkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum
2019, No. 740 -12-
baik sengaja maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan
mengeluarkan surat kepada Kepala BNPB untuk menghapus kasus Kerugian Negara dan
mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
(3) TPKN meminta BP/BPP untuk membuat dan
menandatangani SKTJM.
(4) Pembuatan dan penandatanganan SKTJM oleh BP/BPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Bentuk dan isi SKTJM sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
