PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 10
BAB 5 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal kasus Kerugian Negara diperoleh berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional yang sedang melakukan tugasnya pada BNPB dan dalam proses pemeriksaan tersebut BP/BPP bersedia
mengganti Kerugian Negara, BP/BPP membuat dan
menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bersangkutan.
