Pasal 26
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal sidang Majelis memutuskan menerima
keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa, Majelis memberikan pertimbangan
kepada PPKN untuk melakukan:
pembebasan penggantian Kerugian Negara;
penghapusan uang, surat berharga, dan/atau
barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa dan atau yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKN:
menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam
penguasaan pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dan/atau yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian
Negara diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat
hari) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil
sidang.
Bagian Keempat
Penentuan Nilai Kerugian Negara
