PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 27
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan
penentuan nilai atas berkurangnya:
- barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa; dan/atau
- barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara
2019, No. 740
dan/atau penyedia barang/jasa yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada:
- nilai buku; atau
- nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat
ditentukan, nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
Bagian Kelima Penagihan dan Penyetoran
