PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 30
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat
berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dan atau yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
