Pasal 31
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian
Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari pada
yang seharusnya, pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
2019, No. 740
(2) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan setoran Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara kepada
Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
