Pasal 17
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan
melanggar hukum, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa wajib mengganti
Kerugian Negara dalam waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani dan menyampaikan bukti penyetorannya ke TPKN dan biro
keuangan.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian,
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa wajib mengganti kerugian negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
SKTJM ditandatangani dan menyampaikan bukti
penyetorannya per bulan dikirimkan kepada TPKN dan biro keuangan.
(3) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dalam melakukan pembayaran sesuai
dengan SKTJM.
(4) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa melalaikan kewajiban pembayaran
sesuai dengan SKTJM, PPKN menyampaikan teguran
tertulis.
(5) Bentuk dan isi Surat Teguran sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau
penyedia barang/jasa tidak mengganti kerugian dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, pegawai ASN bukan
bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dimaksud dinyatakan wanprestasi.
2019, No. 740 -16-
Bagian Kedua
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
