PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 16
BAB 6 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN dalam menghitung Kerugian Negara, dapat
mengikutsertakan anggota tim dari Inspektorat Utama.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN.
(3) Dalam hal terbukti ada perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai, Kepala BNPB menugaskan TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
2019, No. 740
(4) Bentuk dan isi SKTJM sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
