PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat
Keputusan Pembebanan apabila:
- jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah
terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan;
- bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak;
atau
- telah melampaui jangka waktu paling lama 40
(empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM
namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.
(2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada
bendahara melalui atasan langsung bendahara atau
kepala kantor/satuan kerja bendahara dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan
tanda terima dari bendahara.
(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang
bersifat final.
Bagian Kesatu
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
