PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelaksanaan sita jaminan diajukan oleh Kepala BNPB
kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(2) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2019, No. 740 -14-
