Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Penanganan . . .
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah dalam penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “keadilan sosial” adalah dalam penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “nondiskriminasi” adalah dalam penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan antargolongan.
Huruf d . . .
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “kesejahteraan” adalah dalam
penanganan
fakir
miskin
harus
dilakukan
untuk
meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kesetiakawanan” adalah dalam
penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian
sosial
untuk
membantu
orang
yang
membutuhkan
pertolongan dengan empati dan kasih sayang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “pemberdayaan” adalah dalam
penanganan
fakir
miskin
harus
dilakukan
melalui
peningkatan
kemampuan
dan
kapasitas
sumber
daya
manusia untuk meningkatkan kemandirian.
Pasal 3
Fakir miskin berhak: a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; b. memperoleh pelayanan kesehatan; c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya; d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya; f. memperoleh derajat kehidupan yang layak; g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat; h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Pasal 4
Fakir miskin bertanggung jawab: a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya; b. meningkatkan . . .
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial
dalam bermasyarakat;
c. memberdayakan
dirinya
agar
mandiri
dan
meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi
dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan
bagi yang mempunyai potensi.
Pasal 5
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 6
Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pengembangan potensi diri” adalah upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang antara lain mental, spiritual, dan budaya. Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan pangan dan sandang”
adalah bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan
diversifikasi pangan, serta kecukupan sandang yang
layak.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
”penyediaan
pelayanan
perumahan” adalah bantuan untuk memenuhi hak
masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan
sehat.
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
”penyediaan
pelayanan
kesehatan” adalah penyediaan pelayanan kesehatan
untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“penyediaan
pelayanan
pendidikan” adalah penyediaan pelayanan pendidikan
untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam
memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya,
bermutu, dan tanpa diskriminasi gender.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”penyediaan akses kesempatan
kerja dan berusaha” adalah untuk memenuhi hak fakir
miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang
layak.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah
bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang
bermasalah dan berhadapan dengan hukum.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemberdayaan kelembagaan
masyarakat”
adalah
upaya
penguatan
lembaga
masyarakat
agar
dapat
berperan
dalam
upaya
pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”peningkatan kapasitas fakir
miskin”
adalah
upaya
untuk
mengembangkan
kemampuan dasar dan kemampuan berusaha fakir
miskin antara lain melalui pelatihan keterampilan dan
bantuan permodalan melalui Kelompok Usaha Bersama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”jaminan dan perlindungan
sosial”
adalah
upaya
memberikan
jaminan
dan
perlindungan sosial, serta rasa aman bagi fakir miskin
yang antara lain disebabkan oleh bencana alam,
dampak negatif krisis ekonomi, dan konflik sosial.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. (2) Dalam . . .
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
berkoordinasi
dengan
kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk
melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan
statistik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dilakukan
secara
berkala
sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan
kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi
fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber
kesejahteraan
sosial
yang
ada
di
kecamatan,
kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. (2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. (3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat. (4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. (5) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 10
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data terpadu.
(2) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data . . .
(3) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dipergunakan
oleh
kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir
miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
(4) Kementerian/lembaga
yang
menggunakan
data
terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
melaporkan
hasil
pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data
terpadu
sebagai
fakir
miskin
diberikan
kartu
identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi
dan
penerbitan
kartu
identitas
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penetapan
Pasal 11
(1)
Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan
divalidasi
yang
disampaikan
kepada
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan
Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah
untuk
memberikan
bantuan
dan/atau
pemberdayaan.
(3)
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin
baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun
yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1 Pengembangan Potensi Diri
Pasal 12
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. (2) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.
Paragraf 2 Bantuan Pangan dan Sandang
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
Paragraf 3 Penyediaan Pelayanan Perumahan
Pasal 14
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Penyediaan Pelayanan Kesehatan
Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. (2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
Paragraf 5 Penyediaan Pelayanan Pendidikan
Pasal 16
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
Paragraf 6 Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha
Pasal 17
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya: a. penyediaan informasi lapangan kerja; b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan; c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau d. penyediaan . . .
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Paragraf 7 Pelayanan Sosial
Pasal 18
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2)
Pelayanan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan
fungsi
sosial,
aksesibilitas
terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas
hidup;
b. meningkatkan
kemampuan
dan
kepedulian
masyarakat
dalam
pelayanan
kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
c. meningkatkan
ketahanan
sosial
masyarakat
dalam
mencegah
dan
menangani
masalah
kemiskinan; dan
d. meningkatkan kualitas manajemen pelayanan
kesejahteraan sosial.
Bagian Kelima Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu. (2) Penanganan . . .
(2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial. (3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri.
Paragraf 2 Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah
Pasal 20
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah: a. perdesaan; b. perkotaan; c. pesisir dan pulau-pulau kecil; d. tertinggal/terpencil; dan/atau e. perbatasan antarnegara.
Pasal 21
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b. bantuan . . .
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
Pasal 22
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; c. pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat; dan/atau d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Pasal 23
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dan sumber daya laut;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;
c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir
dan nelayan;
d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
e. peningkatan . . .
e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Pasal 24
Upaya
penanganan
fakir
miskin
di
wilayah
tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
a. pengembangan
ekonomi
lokal
bertumpu
pada
pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat
istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
b. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
d. peningkatan pembangunan terhadap sarana dan
prasarana;
e. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
f. pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan
sumber daya lokal.
Pasal 25
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan
antarnegara dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
f. menjamin . . .
f. menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Penyaluran Bantuan
Pasal 27
Yang dimaksud dengan ”komprehensif dan terkoordinir” adalah dalam penyaluran bantuan dikoordinasikan oleh Menteri agar bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Pasal 28
Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, Pemerintah bertugas: a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin; b. memfasilitasi . . .
b. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin; c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin; d. mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin; e. menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin; dan f. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 30
(1)
Dalam
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin,
pemerintah daerah provinsi bertugas:
a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
b. memfasilitasi,
mengoordinasi,
serta
menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan
strategi
penanganan
fakir
miskin
lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi . . .
d. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; dan e. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
penyelenggaraan
penanganan fakir miskin.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang
menetapkan
kebijakan,
strategi,
dan
program
tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan
fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada
kebijakan, strategi, dan program nasional.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 31
(1)
Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin,
pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a. memfasilitasi,
mengoordinasikan,
dan
menyosialisasikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
penyelenggaraan
penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan
kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b. melaksanakan
pemberdayaan
pemangku
kepentingan dalam penanganan fakir miskin
pada tingkat kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap kebijakan, strategi, serta program
dalam penanganan fakir miskin pada tingkat
kabupaten/kota;
d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program
pada tingkat kabupaten/kota;
d. mengevaluasi . . .
e. menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin; f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. (3) Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin
meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber pendanaan; dan
d. sumber daya alam.
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Bagian Kedua . . .
Pasal 33
Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan
fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir
miskin yang terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial;
d. penyuluh sosial; dan
e. tenaga pendamping.
Pasal 34
(1)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b
minimal memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c. penghargaan.
(3) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d, (3) Tenaga . . .
dan huruf e dapat memperoleh promosi dan
tunjangan.
(4)
Ketentuan
mengenai
tenaga
penanganan
fakir
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
Pasal 35
(1)
Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan
fakir miskin meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah; dan
f. rumah perlindungan sosial.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Sumber Pendanaan Bagian Keempat . . .
Pasal 36
(1)
Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin,
meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
d. dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
dan
e. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan
fakir miskin.
(3)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin yang pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pasal 38 . . .
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Pasal 39
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. (2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi. (3) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 40
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan
dan pengawasan penanganan fakir miskin.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. badan usaha;
b. organisasi kemasyarakatan;
c. perseorangan;
d. keluarga;
e. kelompok;
f. organisasi sosial;
g. yayasan;
h. lembaga swadaya masyarakat;
i. organisasi profesi; dan/atau
j. pelaku usaha.
(3)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j berperan serta dalam menyediakan dana
pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari
tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir
miskin.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
Pasal 43 . . .
(1)
Setiap
orang
yang
menyalahgunakan
dana
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan
fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana
dengan
denda
paling
banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 44
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan Agar . . .
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 83
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
I. UMUM
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara
berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi
kefakiran
dan
kemiskinan
sebagaimana
diamanatkan
dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Kewajiban
negara
dalam
membebaskan
dari
kondisi
tersebut
dilakukan
melalui
upaya
penghormatan,
perlindungan,
dan
pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus
dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan
nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin.
Landasan hukum bagi upaya mensejahterakan fakir miskin sampai
saat ini masih bersifat parsial yang tersebar di berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan adanya undang-
undang yang secara khusus mengatur fakir miskin.
Dengan . . .
Dengan adanya undang-undang yang secara khusus mengatur fakir
miskin,
diharapkan
memberikan
pengaturan
yang
bersifat
komprehensif dalam upaya mensejahterakan fakir miskin yang lebih
terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain Hak
dan Tanggung Jawab,
Penanganan Fakir Miskin, Tugas dan
Wewenang, Sumber Daya, Koordinasi dan Pengawasan, Peran Serta
Masyarakat, dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini diharapkan
dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat
hidup secara layak dan bermartabat.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
kemungkinan adanya kerjasama. | | 3 | Aktif menjalin dan menjaga hubungan formal dan informal dengan mitra kerja untuk memfasilitasi kesepakatan | | 4 | Membuat kesepakatan hubungan kerjasama dengan pihak eksternal. | | 5 | Melaksanakan hubungan kerjasama yang sudah disepakati untuk mencapai tujuan organisasi. |
Membangun Hubungan Kerjasama Strategis (MHKS)
Membangun dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan berdampak jangka panjang pada kelompok, departemen dan organisasi.
| Level Kompetensi | | | --- | --- | | 1 | Mencari kesempatan untuk menjalin hubungan kerjasama yang efektif. | | 2 | Menjalin hubungan formal dan informal untuk mewujudkan tujuan organisasi. | | 3 | Mengembangkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan | | 4 | Membuat kesepakatan kerjasama strategis untuk kepentingan organisasi | | 5 | Membangun komitmen untuk
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
2
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008;
