PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 11
(1)
Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan
divalidasi
yang
disampaikan
kepada
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan
Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah
untuk
memberikan
bantuan
dan/atau
pemberdayaan.
(3)
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin
baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun
yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1 Pengembangan Potensi Diri
