PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 12
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. (2) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.
Paragraf 2 Bantuan Pangan dan Sandang
