Pasal 10
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data terpadu.
(2) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data . . .
(3) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dipergunakan
oleh
kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir
miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
(4) Kementerian/lembaga
yang
menggunakan
data
terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
melaporkan
hasil
pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data
terpadu
sebagai
fakir
miskin
diberikan
kartu
identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi
dan
penerbitan
kartu
identitas
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penetapan
