Pasal 31
(1)
Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin,
pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a. memfasilitasi,
mengoordinasikan,
dan
menyosialisasikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
penyelenggaraan
penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan
kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b. melaksanakan
pemberdayaan
pemangku
kepentingan dalam penanganan fakir miskin
pada tingkat kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap kebijakan, strategi, serta program
dalam penanganan fakir miskin pada tingkat
kabupaten/kota;
d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program
pada tingkat kabupaten/kota;
d. mengevaluasi . . .
e. menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin; f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. (3) Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
