PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 32
Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin
meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber pendanaan; dan
d. sumber daya alam.
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Bagian Kedua . . .
