PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 33
Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan
fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir
miskin yang terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial;
d. penyuluh sosial; dan
e. tenaga pendamping.
