Pasal 34
(1)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b
minimal memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c. penghargaan.
(3) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d, (3) Tenaga . . .
dan huruf e dapat memperoleh promosi dan
tunjangan.
(4)
Ketentuan
mengenai
tenaga
penanganan
fakir
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
