PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 35
(1)
Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan
fakir miskin meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah; dan
f. rumah perlindungan sosial.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Sumber Pendanaan Bagian Keempat . . .
