PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 36
(1)
Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin,
meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
d. dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
dan
e. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan
fakir miskin.
(3)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
