PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 37
(1) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin yang pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
