PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 38
Pasal 38 . . .
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Pasal 38 . . .
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).