PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 39
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. (2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi. (3) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengawasan
