PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 40
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
