PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 41
BAB None — . . .
(1)
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan
dan pengawasan penanganan fakir miskin.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. badan usaha;
b. organisasi kemasyarakatan;
c. perseorangan;
d. keluarga;
e. kelompok;
f. organisasi sosial;
g. yayasan;
h. lembaga swadaya masyarakat;
i. organisasi profesi; dan/atau
j. pelaku usaha.
(3)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j berperan serta dalam menyediakan dana
pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari
tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir
miskin.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
