Pasal 30
(1)
Dalam
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin,
pemerintah daerah provinsi bertugas:
a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
b. memfasilitasi,
mengoordinasi,
serta
menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan
strategi
penanganan
fakir
miskin
lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi . . .
d. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; dan e. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
penyelenggaraan
penanganan fakir miskin.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang
menetapkan
kebijakan,
strategi,
dan
program
tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan
fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada
kebijakan, strategi, dan program nasional.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
