PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi
