PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 28
Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, Pemerintah bertugas: a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin; b. memfasilitasi . . .
b. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin; c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin; d. mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin; e. menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin; dan f. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
