PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 21
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b. bantuan . . .
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
