PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 20
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah: a. perdesaan; b. perkotaan; c. pesisir dan pulau-pulau kecil; d. tertinggal/terpencil; dan/atau e. perbatasan antarnegara.
