PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 19
(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu. (2) Penanganan . . .
(2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial. (3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri.
Paragraf 2 Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah
