PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 18
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2)
Pelayanan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan
fungsi
sosial,
aksesibilitas
terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas
hidup;
b. meningkatkan
kemampuan
dan
kepedulian
masyarakat
dalam
pelayanan
kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
c. meningkatkan
ketahanan
sosial
masyarakat
dalam
mencegah
dan
menangani
masalah
kemiskinan; dan
d. meningkatkan kualitas manajemen pelayanan
kesejahteraan sosial.
Bagian Kelima Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1 Umum
