PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 17
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya: a. penyediaan informasi lapangan kerja; b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan; c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau d. penyediaan . . .
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Paragraf 7 Pelayanan Sosial
