PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 22
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; c. pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat; dan/atau d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
