PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 23
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dan sumber daya laut;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;
c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir
dan nelayan;
d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
e. peningkatan . . .
e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
