PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 24
Upaya
penanganan
fakir
miskin
di
wilayah
tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
a. pengembangan
ekonomi
lokal
bertumpu
pada
pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat
istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
b. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
d. peningkatan pembangunan terhadap sarana dan
prasarana;
e. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
f. pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan
sumber daya lokal.
