PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 25
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan
antarnegara dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
f. menjamin . . .
f. menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
