Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah dalam penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “keadilan sosial” adalah dalam penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “nondiskriminasi” adalah dalam penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan antargolongan.
Huruf d . . .
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “kesejahteraan” adalah dalam
penanganan
fakir
miskin
harus
dilakukan
untuk
meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kesetiakawanan” adalah dalam
penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian
sosial
untuk
membantu
orang
yang
membutuhkan
pertolongan dengan empati dan kasih sayang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “pemberdayaan” adalah dalam
penanganan
fakir
miskin
harus
dilakukan
melalui
peningkatan
kemampuan
dan
kapasitas
sumber
daya
manusia untuk meningkatkan kemandirian.
