Pasal 7
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pengembangan potensi diri” adalah upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang antara lain mental, spiritual, dan budaya. Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan pangan dan sandang”
adalah bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan
diversifikasi pangan, serta kecukupan sandang yang
layak.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
”penyediaan
pelayanan
perumahan” adalah bantuan untuk memenuhi hak
masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan
sehat.
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
”penyediaan
pelayanan
kesehatan” adalah penyediaan pelayanan kesehatan
untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“penyediaan
pelayanan
pendidikan” adalah penyediaan pelayanan pendidikan
untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam
memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya,
bermutu, dan tanpa diskriminasi gender.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”penyediaan akses kesempatan
kerja dan berusaha” adalah untuk memenuhi hak fakir
miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang
layak.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah
bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang
bermasalah dan berhadapan dengan hukum.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemberdayaan kelembagaan
masyarakat”
adalah
upaya
penguatan
lembaga
masyarakat
agar
dapat
berperan
dalam
upaya
pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”peningkatan kapasitas fakir
miskin”
adalah
upaya
untuk
mengembangkan
kemampuan dasar dan kemampuan berusaha fakir
miskin antara lain melalui pelatihan keterampilan dan
bantuan permodalan melalui Kelompok Usaha Bersama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”jaminan dan perlindungan
sosial”
adalah
upaya
memberikan
jaminan
dan
perlindungan sosial, serta rasa aman bagi fakir miskin
yang antara lain disebabkan oleh bencana alam,
dampak negatif krisis ekonomi, dan konflik sosial.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
