Pasal 8
(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. (2) Dalam . . .
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
berkoordinasi
dengan
kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk
melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan
statistik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dilakukan
secara
berkala
sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan
kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi
fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber
kesejahteraan
sosial
yang
ada
di
kecamatan,
kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Pasal 9 . . .
