PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. (2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
Paragraf 5 Penyediaan Pelayanan Pendidikan
