PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 43
Pasal 43 . . .
(1)
Setiap
orang
yang
menyalahgunakan
dana
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan
fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana
dengan
denda
paling
banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
