Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan Agar . . .
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 83
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
I. UMUM
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara
berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi
kefakiran
dan
kemiskinan
sebagaimana
diamanatkan
dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Kewajiban
negara
dalam
membebaskan
dari
kondisi
tersebut
dilakukan
melalui
upaya
penghormatan,
perlindungan,
dan
pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus
dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan
nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin.
Landasan hukum bagi upaya mensejahterakan fakir miskin sampai
saat ini masih bersifat parsial yang tersebar di berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan adanya undang-
undang yang secara khusus mengatur fakir miskin.
Dengan . . .
Dengan adanya undang-undang yang secara khusus mengatur fakir
miskin,
diharapkan
memberikan
pengaturan
yang
bersifat
komprehensif dalam upaya mensejahterakan fakir miskin yang lebih
terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain Hak
dan Tanggung Jawab,
Penanganan Fakir Miskin, Tugas dan
Wewenang, Sumber Daya, Koordinasi dan Pengawasan, Peran Serta
Masyarakat, dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini diharapkan
dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat
hidup secara layak dan bermartabat.
II. PASAL DEMI PASAL
