WILAYAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
Wilayah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
- Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 2
(1) WP merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral
dan/atau batubara, baik di permukaan tanah maupun di bawah tanah, yang berada dalam wilayah daratan atau wilayah laut untuk kegiatan pertambangan.
(2) Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria adanya:
- indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara; dan/atau
- potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat dan/atau cair.
(3) Penyiapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui kegiatan:
- perencanaan WP; dan
- penetapan WP.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan:
- inventarisasi potensi pertambangan; dan
- penyusunan rencana WP.
Bagian Kedua Inventarisasi Potensi
Pertambangan Pasal 4
(1) Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi potensi pertambangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP.
(2) Potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan atas:
- pertambangan mineral; dan
- pertambangan batubara.
(3) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
mineral radioaktif;
mineral logam;
mineral bukan logam;
batuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- batuan; dan
- batubara.
(4) Pengaturan mengenai komoditas tambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 5
(1) Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui
kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.
(2) Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk
memperoleh data dan informasi.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara;
data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya;
data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.
Pasal 6
(1) Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh:
- Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
- lintas wilayah provinsi;
- laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan/atau
- berbatasan langsung dengan negara lain;
- gubernur, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
- lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau
- laut . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
- bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
- kabupaten/kota; dan/atau
- laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang
berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(3) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
Pasal 7
Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian
pertambangan, Menteri atau gubernur dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan.
(3) Dalam hal tertentu, lembaga riset negara dapat melakukan
kerja sama dengan lembaga riset asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
- menyimpan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri atau gubernur yang memberi penugasan.
(2) Lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada lembaga riset negara yang bekerja sama dengannya paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.
Pasal 10
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
menetapkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam peta.
(2) Menteri dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(3) Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/walikota setempat.
(4) Bupati/walikota dapat mengusulkan suatu wilayah
penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada Menteri atau gubernur.
Pasal 11
Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai dasar dalam memberikan penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 12
(1) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian
pertambangan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(2) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian
pertambangan yang dilakukan oleh lembaga riset berdasarkan penugasan dari Menteri atau gubernur wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(3) Peta potensi mineraldan/atau batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
(4) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan peta
potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melakukan evaluasi.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan oleh Menteri sebagai bahan penyusunan rencana WP.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
Pasal 14
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6)
dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi dalam garis putus-putus.
(3) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar penetapan WP.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
Pasal 16
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat
terdiri atas:
- WUP;
- WPR; dan/atau
- WPN.
(2) WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP
untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/ kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi kepada gubernur.
(5) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Untuk menetapkan WUP, WPR, dan WPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan eksplorasi.
(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
untuk memperoleh data dan informasi berupa:
- peta, yang terdiri atas:
- peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/atau
- peta geokimia dan peta geofisika;
- perkiraan sumber daya dan cadangan.
(7) Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(8) Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/ walikota setempat.
(9) Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan gubernur.
Pasal 17
(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh
gubernur dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(2) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan
potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil eksplorasi kepada Menteri.
(4) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk lembar peta dan digital.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- WUP mineral radioaktif;
- WUP mineral logam;
- WUP batubara;
- WUP mineral bukan logam; dan/atau
- WUP batuan.
Pasal 19
(1) WUP ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk WUP mineral radioaktif, penetapannya dilakukan oleh
Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 20
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi;
memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau batuan;
memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;
memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara;
tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara bekelanjutan; dan
merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Paragraf 3
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 21
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
- WIUP radioaktif;
- WIUP mineral logam;
- WIUP batubara;
- WIUP mineral bukan logam; dan/atau
- WIUP batuan.
(3) Penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUP
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 4
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 22
(1) Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- letak geografis;
- kaidah konservasi;
- daya dukung lingkungan;
- optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
- tingkat kepadatan penduduk.
(2) Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan
berada pada:
- lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan oleh Menteri pada WUP;
- lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil ditetapkan oleh gubernur pada WUP; dan/atau
- kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan oleh bupati/ walikota pada WUP.
(3) Pada wilayah laut yang berada di antara 2 (dua) provinsi yang
berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah kewenangan masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(4) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
(5) Penetapan WUP mineral bukan logam dan/atau batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral
logam dan/atau batubara dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
(1) WIUP mineral logam dan/atau batubara ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/ walikota setempat.
(2) WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam hal di WIUP mineral logam dan/atau batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUP terlebih dahulu.
Pasal 25
Ketentuan mengenai pemberian WIUP diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal 26
(1) Bupati/walikota menyusun rencana penetapan suatu wilayah
di dalam WP menjadi WPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan peta potensi mineral
dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPR . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
luas maksimal WPR sebesar 25 (dua puluh lima) hektare;
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan
merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 27
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2) Penetapan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan gubernur.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mendapatkan pertimbangan berkaitan dengan data dan informasi yang dimiliki pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(4) Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh pertimbangan.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Wilayah Pencadangan Negara
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan Wilayah Pencadangan Negara
Pasal 29
(1) Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di
dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
memiliki formasi batuan pembawa mineral radioaktif, mineral logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
memiliki potensi/cadangan mineral dan/atau batubara; dan
untuk keperluan konservasi komoditas tambang;
berada pada wilayah dan/atau pulau yang berbatasan dengan negara lain;
merupakan wilayah yang dilindungi; dan/atau
berada pada pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 (dua ribu) kilometer persegi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3
Penetapan Wilayah Pencadangan Negara dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 30
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
1 (satu) atau beberapa WUPK.
Pasal 31
(1) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu dapat
diusahakan sebagian luas wilayahnya setelah berubah statusnya menjadi WUPK dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
- pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
- sumber devisa negara;
- kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
- berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
- daya dukung lingkungan; dan/atau
- penggunaan teknologi tinggi dan modal inventasi yang besar.
Paragraf 4
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 32
(1) Untuk menetapkan WIUPK dalam suatu WUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
letak geografis;
kaidah konservasi;
daya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- daya dukung lingkungan;
- optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
- tingkat kepadatan penduduk;
(2) WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- WIUPK mineral logam; dan/atau
- WIUPK batubara.
(3) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUPK mineral
logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
Dalam hal di WIUPK mineral logam dan/atau batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUPK terlebih dahulu.
Pasal 34
Ketentuan mengenai pemberian WIUPK diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kelima
Delineasi Zonasi Untuk WIUP atau WIUPK Operasi Produksi Dalam Kawasan Lindung
Pasal 35
(1) Peta zonasi untuk WIUP Eksplorasi dan WIUPK Eksplorasi
pada kawasan lindung dapat di-delineasi menjadi peta zonasi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
(2) Delineasi zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil kajian kelayakan dan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta antara resiko dan manfaat dalam konversi kawasan lindung.
(3) Keseimbangan antara biaya dan manfaat dan antara resiko
dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit mengenai reklamasi, pascatambang, teknologi, program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan
delineasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data dan Informasi
Pasal 36
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota wajib mengelola data dan/atau informasi kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan data dan/atau informasi meliputi kegiatan
perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota wajib
menyampaikan data dan/atau informasi usaha pertambangan kepada Pemerintah.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan milik negara dan dikelola oleh Menteri.
(5) Hasil pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk:
- penetapan klasifikasi potensi dan WP;
- penentuan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional; atau
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral dan batubara.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan/atau informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Sistem Informasi Geografis
Pasal 38
(1) WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP
yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK.
(2) Sistem koordinat pemetaan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK,
dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dapat diakses oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi WP diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang belum menggunakan sistem koordinat peta berdasarkan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Wilayah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Wilayah surat izin pertambangan daerah dan wilayah kuasa pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah atau Kuasa Pertambangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan menjadi WIUP dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Wilayah kontrak karya dan wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI KETENTUAN
PENUTUP Pasal 40
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai wilayah pertambangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 19,
Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
