PP
WILAYAH
Pasal 21
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
- WIUP radioaktif;
- WIUP mineral logam;
- WIUP batubara;
- WIUP mineral bukan logam; dan/atau
- WIUP batuan.
(3) Penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUP
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 4
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
